Jambi, AP — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung yang dilindungi di kawasan Jalan Lintas Timur, Sumatera, Rabu (25/7/2018).
Hewan jenis burung yang dilindungi tersebut, yakni jenis Burung Kalibri sebanyak 24 kotak yang berisi sekitar 1.080 ekor burung.
Kepala BKSDA Jambi Rahmad Shaleh, mengatakan selain mengamankan ribuan burung yang dilindungi, pihak BKSDA Jambi juga berhasil mengamankan sebanyak 12 kotak yang berisi 300 ekor jenis burung Gelatik, dimana burung tersebut tidak termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
“Burung ini dari Pekan Baru tujuan ke Lampung. Ribuan burung yang dilindungi tersebut terdiri dari jenis burung Madu Sepah Raja, burung Madu Sriganti, dan burung Madu Bakau,” ungkapnya.
Terungkap kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya bus yang membawa burung.
Setelah menemukan apa yang dicari, bus tersebut dihadang dan ribuan burung tersebut diamankan petugas.
“Kita menemukan tidak adanya dokumen pendukung, karena ini memang jenis burung yang dilindungi. Dan ini merupakan tindak pidana kehutanan atau konservasi,” tegas Rahmad.
Saat ini, BKSDA Jambi tengah menggali informasi dari sejumlah saksi, untuk mengembangkan kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi-saksi, dan akan kita kembangkan, kita akan melakukan penyelidikan intensif dan kita juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, dan BKSDA Riau, Bengkulu dan Lampung untuk pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya. KD