Kualatungkal, AP – Berdasarkan Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Bupatu Tanjab Barat meminta seluruh OPD khususnya Tim Anggaran Pemkab Tanjab Barat dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan jadwal dan tahapan penyusunan APBD sesuai permendagri.
“Dalam penyusunan APBD 2019 perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan hingga penetapan APBD. Kemudian ubah mindset ‘money follow function’ menjadi ‘money follow programe’ yaitu program yang hanya bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati.
“Kepada tim anggaran saya ingatkan program-program yang tidak sesuai dengan visi misi Bupati langsung coret. Pembangunan di Tanjab Barat harus dengan skala prioritas yang benar-benar bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” timpanya.
Bupati juga berharap, dalam penyusunan APBD Tanjab Barat Tahun 2019 berpedoman kepada PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah dan memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Jambi dan Nasional.
Sementra itu, Kepala BPKAD Tanjab Barat Drs. Rajiun Sitohang, ME mengatakan, Permendagri No. 38 tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan APBD serta menyamakan persepsi dalam penyusunan APBD tahun 2019. Dengan adanya Permendagri ini diharapkan bisa menghindari kesalahan dalam penyusunan APBD.
“Saya harap nantinya dalam penyusunan APBD Tahun 2019 setiap OPD berkomitmen pada hasil musrenbang dan sesuai dengan KUA PPAS yang telah ditetapkan,” tukasnya. (it)