Terkait Aktivitas Bongkar Muat Didekat Mesjid Raya
Kualatungkal, AP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat Ombing Sukiman S. IP sarankan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mundur dari Jabatan sebagai Kepala Dinas bersangkutan.
Pasalnya, anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini menilai Dishub seolah-olah tidak bergerak dalam menegakkan aturan terakait aktivitas bongkar muat barang di dekat Mesjid Raya Kelurahan Tungkal IV Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinilai menyalahi aturan.
“Dinas perhubungan dan Satpol PP seolah olah tidak bergerak. Orang bongkar muat di dekat mesjid raya itu seenak perut pengusaha itu,” sebut Ombing Sukiman saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Terkait hal itu pula Ia mempertanyakan Fungsi pemerintahan ini dimana, Dinas Perhubungan harus tegas. Menurutnya, kalau memang mau menjalankan tugas itu jalankanlah sepenuh hati. Jangan setengah-setengah
“Kalau tidak mampu mundur kepala Dinasnya, ini demi menjaga kewibawaan kota kita sendiri. Kota bersama,” sebutnya.
Iapun meminta agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP lebih kooperatif dalam menegakkan peraturan.
“Hendaknya lebih kooperatif tegakkan aturan agar kerja kita di Dewan tidak sia-sia,” harapnya.
Politisi Golkar ini juga mempertanyakan, jika ada terminal bongkar muat di Terminal Dinas Perhubungan, kenapa ada aktivitas bongkar muat barang didalam kota dekat Mesjid Raya.
“Apa fungsi terminal pembengis. Kalau memang Mesjid Raya itu terminal pindahkan terminal ke Mesjid Raya. Bongkar Mesjid itu jadikan terminal kalau memang sepeti itu,” sebutnya.
“Kita bukan mau menyudutkan seseorang. Tapi karena kita sebagai pengawas kira-kira begitu,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi hal itu Endang Surya Kepala Dinas Perhubungan melalui, Junaidi Tanjung Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Tanjab Barat menyebutkan, terkait dengan kendaraan angkutan barang seperti rutinitas yang selama ini dilakukan, kendaraan barang masuk dalam kota, kalau muatanya melebihi ketentuan, akan dilangsir terlebih dahulu di Terminal pembengis.
” Kita punya anggar untuk bongkar dan buruh untuk bongkar muat barang kemudian dilangsir menggunakan kendaraan Pick-Up,” sebut Junaidi.
Setelah muatan mobil barang tersebut kapasitasnya sudah memenuhi aturan, barulah dipersilahkan masuk kedalam kota. Dan untuk jenis angkutannya PS.
Junaidi juga mengatakan, untuk yang ada didalam Kota memang dari dulu di Fasilitasi. Kendaraan barang bongkar muatnya sepanjang Jalan Palembang dan dibelakang Mesjid Raya.
“Kita sudah melakukan pelarangan untuk aktivitas bongkar muat kendaraan PS disepanjang Jalan Asia mulai pukul 06.00 wib pagi hingga pukul 16.00 wib sore,” jelasnya.
Sambung Junaidi, seadainya mereka (angkutan) masuk dalam kota diluar jam tersebut guna melakukan aktivitas bongkar muat, mereka harus bongkar di Jalan Palembang atau Jalan dibelakang Mesjid Raya. Kemudian dilangsir kembali ke Gudang masing-masing.
“Jika mereka pengusaha mau bongkar didepan gudang mereka masing-masing mereka harus tunggu lewat jam 04.00 wib sore,” jelas Junaidi
“Bongkar muat dijalan palembang dan dibelakang mesjid raya itu memang dari dulu dilakukan. Karena kita tidak punya terminal bongkar muat dalam kota,” tambahnya. (her)