Jambi, AP – Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi membantu BKIPM dengan membuka posko penyerahan ikan predator dan invansif agar masyarakat bisa dengan sadar menyerahkan ikan yang dilarang pemeliharaanya.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Kamis, (26/07). Mengatakan pihak DKP Jambi sejak 23 Juli lalu sudah membuka posko penyerahan ikan invasif di kantornya dan sudah ada dua ekor ikan jenis aligator yang mereka terima dari warga yang menyerahkannya secara sukarela ke posko DKP beberapa hari lalu.
“Kegiatan yang digelar DKP Jambi tersebut merupakan langkah dan upaya mereka untuk mendukung pihak BKIPM dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari adanya ikan predator dan invasif yang diperlihara oleh warga atau masyarakat,” katan Sukarni.
Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Rabu (25/07), juga kembali menerima penyerahan ikan aligator dan kali ini penyerahan dilakukan oleh Ahmadi, yang berprofesi sebagai dokter.
Dokter Ahmadi secara sukarela menyerahkan ikan tersebut setelah melihat dan menonton siaran televisi tentang larangan memerlihari ikan invasif termasuk jenis aligator tersebut dan Ahmadi menyerahkan secara sukarela ikan aligator dengan datang sendiri ke posko ikan invasif dan berbahaya di BKIPM Jambi.
Ikan aligator yang diserahkan Ahmadi berjumlah satu ekor dengan memiliki panjang 40 cm dan berat lebih kurang 300 gram. Dan sampai saat ini sebelum batas waktu penyerahan berakhir, pihak BKIPM Jambi suduah menerima sekitar 16 ekor ikan aligator oleh warga di Kota Jambi. ant