Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun sedang membidik lagi tersangka atau pelaku baru lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten yang merugikan negara senilai Rp12 miliar.
“Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap pembebasan lahan milik Pemkab Sarolangun Jambi seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp12.093.500.000, dan kasus itu memungkinkan akan adanya tersangka baru, kata Kajari Sarolangun, Ihkwan Nul Hakim, Kamis (26/07).
Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap II ke Kejati Jambi dan pekan depan akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi yaitu tersangka MM, JS, FN.
Ihkwan Nul Hakim mengatakan untuk kemungkinan adanya tersangka baru tersebut mungkin terjadi, karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu kan terjadi pada 2013, makanya hal itu akan menyeret ke pejabat yang bersangkutan waktu itu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi secara resmi menahan mantan Bupati Sarolangun H Madel, Joko Susilo mantan ketua koperasi pemkasa.
Mantan Bupati Sarolangun Madel dan Joko Susilo langsung ditahan penyidik Kejati setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama, yakni Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Hasan Basri Harun, Ade Lesmana Syuhada dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun seluas 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar pada 2005. ant