Muaratebo, AP – Terkait aksi warga beberapa waktu lalu tuntut oknum Kepala desa (Kades) Tambun Arang kecamatan Sumay mundur dari jabatannya ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mengaku belum menerima laporan dari warga.
Ketua komisi I DPRD Tebo Asriyati kepada Aksipost mengatakan bahwa terkait aksi demo warga tuntut Kades Tambun Arang mundur dari jabatannya dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di akui bahwa selama ini kita hanya tau dari pemberitaan dan Media sosial (Medsos).
“Sejauh ini terkait persoalan oknum Kades Tambun Arang di demo warganya kita tau dari pemberitaan dan Medsos “kata Asriyati, Senin (30/07) kemarin.
Meski demikian sebut ketua komisi I, dewan bakal menyikapi persoalan yang terjadi di sana jika ada pengaduan langsung dari perangkat desa maupun warga desa Tambun Arang.
“Yang kita tau dari pemberitaan di media tentang pernikahan oknum Kades Tambun Arang dengan Kades Muaro Sekalo secara pribadi tentu itu hak privasi mereka. Selagi sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, dewan tidak bisa ikut campur, namun sebaliknya jika ini menyalahi aturan, yang bisa menangani persoalan ini adalah instansi terkait, seperti KUA atau Pengadilan Agama dan Lembaga adat,” urainya.
Asriyati juga menjesakan, Selain itu kalau mengenai pengangkatan perangkat desa, oleh oknum Kades tersebut memang ada mekanisme dan aturannya dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP.Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa.
“Artinya seorang Kades tidak bisa asal main ganti saja meskipun kades berhak mengangkat perangkat desanya namun harus sesuai aturan dan tatacara yang berlaku, karena hal ini bisa berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan dan kegiatan di desa,” kata Asriyati. (ard)