KPU Telah Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Kerinci, AP – Direncanakan hari ini, Selasa (31/07) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan, dengan Agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni KPUD Kerinci, dengan nomor perkara 39/PHP-BUP-XVI/2018.
Terkait persidangan ini, Pengacara KPU Kerinci, Adithiya Diar, dalam keterangan persnya, mengakui pihak KPU Kabupaten Kerinci, telah menyiapkan seluruh jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.
“Ya, kami telah menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan pada majelis hakim. Pihak tergugat (KPU Kerinci) juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Republik Indonesia dalam penyusunan jawaban dan alat bukti,” ungkapnya Adithiya.
Penjelasan dia, dalam jawaban yang telah disusun, pihaknya telah menanggapi semua dalil yang diajukan dalam permohonan pemohon. Pengakuannya, permohonan yang diajukan pemohon masih mempersoalkan dugaan adanya money politik dan TSM.
Lanjut dia, sejak UU No. 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan terakhir, dengan UU Nomor 10 tahun 2016, persoalan TSM dan Money politik sepenuhnya harus diselesaikan melalui institusi-institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Tidak sepenuhnya diemban oleh KPU maupun MK.
”Panwas/Bawaslu, mereka adalah garda terdepan untuk menindaklanjuti adanya dugaan kejadian TSM ataupun money politik, sepanjang masa tahapan dalam pemilihan digelar,” bebernya
Terkait ambang batas 2%, menurut dia, salah satu poin yang menjadi dalil pihaknya, pasalnya hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, melebihi ambang batas tersebut.
“Kami mendalilkan mengenai ambang batas sebagai syarat formil sebuah permohonan, mudah-mudah diterima. Walaupun dalam beberapa perkara perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati di tahun 2017, ada beberapa ambang batas yang dikesampingkan majelis hakim dan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, karena ada kejadian khusus yang mendahuluinya,” bebernya
“Ada 4 perkara perselisihan hasil pemilihan yang ambang batasnya melewati ketentuan, namun diberi ruang untuk dilanjutkan pada tahun 2017 yang lalu. Kesemuanya terjadi di Provinsi Papua,” katanya. Aksi
Kalau tidak salah, kata dia, perkara Nomor: 52/PHP.Bub/XV/2017 yang terjadi di Kabupaten Yapen. Ada lagi perkara Nomor 40/PHP-BUP-XV/2017 di kabupaten Sarmi. Dua lagi saya lupa nomor perkaranya.” ujarnya
Diakhir penjelasannya, A Diar mengakui, bahwa kami selaku kuasa hukum dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kerinci telah siap menghadapi permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Biarlah majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadilinya. Apapun putusannya nanti, kami tentu telah siap menerimanya,” pungkasnya. (hen)