Kualatungkal, AP – Sebanyak 398 Berkas Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari 13 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sedang diteliti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjabbar.
Hari ini adalah jadwal terakhir masa perbaikan persyaratan Bacaleg. Seminggu kedepannya KPUD akan melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan Bacaleg.
Ketua KPUD Tanjabbar, Hairuddin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap berkas bacaleg, ditemukan perbedaan penulisan nama di KTP dan Ijasah. Ada juga tempat tanggal lahir yang ada di ijasah berbeda dengan di KTP.
“Rata-rata permasalahannya hanya kesalahan tulisan nama di KTP dan Ijasah, hampir merata. Itu yang baru ditemukan, permasalahan lain seperti ada bacaleg yang tersandung hukum baik itu narkoba, korupsi, maupun kekerasan seksual belum ada kita temukan. Kita lihat saja sampai penetapan DCT,” ujar Hairuddin
Sementara itu, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPUD dan Panwaslu Kabupaten Tanjabbar sebanyak 209.430. Sebelum dilakukan Coklit, banyak ditemukan pemilih ganda, warga yang telah pindah domisili tapi masih terdaftar, maupun pemilih yang meninggal dunia.
“Acuannya adalah pemilih yang berbasis perekaman KTP elektronik. Data itu diperoleh dari Dukcapil Tanjabbar, dan sudah dilakukan Coklit beberapa waktu lalu. Bisa saja ada perubahan nantinya pada saat penetapan DPT,” katanya .
Diakui dia, ada beberapa kecamatan yang jumlah pemilihnya mengalami peningkatan signifikan, yakni pemilih di Tebing Tinggi dan Batang Asam.
“Memang betul ada peningkatan, tapi kan data itu riil karena sesuai hasil perekaman e KTP, baik itu yang sudah memiliki KTP nya ataupun belum memiliki KTP elektronik. Intinya sudah melakukan perekaman,” pungkasnya. (red)