Muaratebo, AP – Honor kegiatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di hapus menjadi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pokja TPP sedang melakukan evaluasi” namun demikian sepertinya TPP baru akan bisa di berlakukan pada tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo Nazar Efendi, kepada Aksipost di kantornya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi dan pencegahan pada beberapa waktu lalu di Jambi menyarankan agar honor kegiatan pegawai di hapus, menjadi TPP. Terkait hal ini Pemkab Tebo bersama TAPD dan kelompok kerja (Pokja) tengah membahas kesiapan penerapan TPP.
Sekarang ini pembahasan lebih kepada evaluasi dari sisi kesiapan perangkat daerah dan kemampuan anggaran serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di miliki Pemkab Tebo. Karena jika di lihat dari sebelumnya Pemkab Tebo sudah ada Tunjangan Kerja Daerah (TKD) tentu anggaran yang bakal di sediakan nanti akan bertambah besar “ucap Nazar Efend, Rabu (01/08) kemarin.
Hal ini “lanjutnya, yang sedang di bahas oleh Pemkab Tebo dan melakukan upaya evaluasi, berkemungkinan dan mudah-mudahan TPP baru akan bisa siap di terapkan atau di laksanakan pada tahun 2019 mendatang “kata Nazar.
“Disisi lain dengan adanya TPP, di akui Nazar Efendi, banyak di keluhkan oleh sebagian pegawai ASN yang ada di lingkup Pemkab Tebo, karena TPP berlaku bagi semua golongan pegawai ASN. Mereka yang bekerja penuh beban dan resiko tanggung jawabnya “besaran” TPP yang bakal di terimanya pun sama dengan pegawai biasa.
Hal ini jadi dilema dengan keterbatasan anggaran, apalagi kondisi PAD Tebo sekarang. Pemkab Tebo harus jalankan, karena ketentuan tersebut berlaku bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap Provinsi kabupaten dan kota seindonesia “pungkas Nazar. (ard)