Kualatungkal, AP – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Syamsul Alam sebagai anggota DPRD dari partai PAN Tanjabbar akhirnya selesai. Setelah berlarut-larut surat pemberhentian dirinya telah ditandatangi oleh Plt Gubernur Jambi dan telah diserahkan ke yang bersangkutan.
Sekretaris Dewan Agus Sanusi membenarkan bahwa SK pemberhentian Syamsul Alam telah diterima oleh pihaknya pada senin (30/07) lalu. SK tersebut langsung dikirim kepada Syamsul Alam
“Selain itu SK pemberhentian kita sampaikan juga ke KPU Tanjabbar untuk proses pergantian antar waktu (PAW),” ujarnya.
Agus menyebut selain Syamsul Alam ada dua orang lainnya yang akan diproses PAW. Mereka adalah Riano yang akan digantikan oleh Yunus dari partai Nasdem dan J Simamora dari partai Gerindra.
“Untuk riano hanya menunggu SK pengangkatan penggantinya yakni saudara yunus, sementara J Simamora baru akan diproses SK pemberhentiannya,” sebutnya.
Agus Sanusi mengatakan apabila semua proses telah clear tidak menutup kemungkinan,tiga orang yang akan dilantik menjadi anggota dewan dilantik secara bersamaan. Pihak sekretariat dewan masih melihat kemungkinan apakah semua proses bisa selesai dalam waktu dekat.
“Kalau memang tidak bisa mungkin siapa yang duluan selesai akan langsung dilantik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Tanjabbar, Safril Simamora mengatakan bahwa untuk pengganti Samsul Alang pihaknya mengajukan nama Asril selaku peraih suara terbanyak dibawah Samsul Alang.
“Proses sudah kita usulkan ke dewan maupun ke kpu,” ujarnya.
Iapun menyebut semoga proses PAW ini bisa dengan cepat terlaksana dan tidak kembali berlarut-larut.
“Mengingat pileg sudah dekat kita harap segera dilantik apabila SK pengangkatan sudah keluar,” pungkasnya. (Her)