Jambi, AP – Dua orang pelaku perampokan uang senilai Rp500 juta yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi Selatan pada beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan beberapa hari lalu dengan barang bukti sisa uang Rp39 juta.
Dikrektur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, di Jambi Rabu, mengatakan kedua pelaku perampokan yang berhasil dibekuk polisi itu adalah Said dan Andika, sedangkan dua orang lainnya Anton dan Koin masih buronan.
Dua dari empat orang pelaku atau tersangka perampokan uang sebesar Rp500 juta, yakni M Said dan Andika berhasil dibekuk tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dikediamannya pada salah satu kawasan di Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi dibantu tim dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti uang sebanyak Rp39 juta sisa perampokan yang belum habis dibagikan.
“Mereka kita amankan tanpa perlawanan dan dari keduanya ditemukan barang bukti uang kontan sisa aksi kejahatannya yang belum dibagikan,” ungkap Anies Purnawan.
Dua orang lainnya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran, keduanya yakni Anton dan Koin dan terus dibidik keberadaannya juga sudah diketahui, namun tinggal menunggu waktunya yang tepat untuk ditangkap, ucapnya.
Kasus perampokan tersebut terjadi di rumah makan Nasi Goreng Sriwijaya, yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan.
Di mana saat itu mobil korban terparkir di depan rumah makan tersebut, dan uang yang ada didalam mobil dirampok dengan modus memecahkan kaca mobil dan pelakunya berjumlah empat orang, di mana dua berhasil ditangkap. ant