Jambi, AP – Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, menegaskan, akan menutup sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolda juga akan memeriksa pemilik sumur minyak ilegal di desa itu serta pelaku ‘illegal drilling’ tersebut.
“Hasil kunjungan saya ke lokasi illegal drilling di Kabupaten Batanghari, semua sumur kita sita dan pemilik lahan atau pekerja dan pemodalnya akan segera kita panggil,” kata Kapolda Jambi, Muchlis AS, Rabu (08/08).
Dia menegaskan hasil peninjauannya ke lokasi sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, ternyata belum ditutup maka dirinya perintahkan untuk segera ditutup semua sumur minyak ilegal tersebut.
“Janjinya anggota Polres Batanghari minta waktu satu minggu untuk menutup semua sumur minyak ilegal yang ada di sana. Dan Polda Jambi akan terus memantau kasus itu dan kemarin tim sudah bawa pasir dan semen untuk langsung dicor semua sumur di sana,” tegasnya.
Sebelumnya satu sumur minyak ilegal kembali terbakar akibat mesin penyedot minyak konslet sehingga mengeluarkan percikan api dan menyambar bak penampung minyak mentah hingga akhirnya terbakar.
Lokasi kebakaran bak penampungan minyak ilegal tersebut di Dusun IV Simpang Berangan RT09 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kebakaran terjadi di tengah-tengah kebun karet, jauh dari pemukiman warga dan api akhirnya dipadamkan sebelum menjalar kemana-mana.
Kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa dan api dapat dipadamkan oleh petugas dibantu warga.
Pemilik lokasi sumur minyal ilegal tersebut adalah Legiono alias Jono (55) warga Dusun IV Simpang Berangan RT09, Desa Pompa Air.
Sementara pemilik sumur bernama Zaini (50) warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. ant