Kapolres Sebut Tidak Tertutut Kemungkinan ada tersangka yang lain
Kerinci, AP – Saat ini Penyidik Polres Kerinci, terus melakukan penyelidikan, terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, Minggu (12/08) usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di hotel Matahari II. Dwi menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” beber Kapolres Kerinci.
Penuturan dia, dua orang tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.
Demikian juga, sebut dia, pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, dan sedang dalam proses dimintai keterangan terhadap kedua pelaku. “Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” jelasnya.
Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur harus diberlakukan Diversi, ancaman dibawah 5 tahun. Namun untuk pelaku Diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.
‘Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya. (hen)