Kerinci, AP – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci belum lama ini telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Pendung Talang Genting (Pentagen) Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Tersangka yang ditetapkan adalah Saleha alias Mak Zalma (50), serta Muhammad Awal alias Laki Ria yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Kota Sungaipenuh.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang ditetapkan.”Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto saat dikonfirmasi usai menghadiri pleno KPU Kerinci, Minggu (12/8).
Dikatakannya lagi, dua orang tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu saat ini masih ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.
Sementara itu terkait dengan pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, Polres Kerinci juga sudah melakukan penahanan dan memintai keterangan kedua pelaku tersebut.
Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” tandasnya.
Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur diharus diberlakukan diversi, ancaman di bawah 5 tahun. Namun untuk pelaku diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” pungkasnya. hen