Jambi, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menahan Hairiya tersangka kasus dugaan korupsi insentif guru honorer pendidikan anak usai dini (PAUD) yang merugikan negara Rp1,68 miliar selama dua tahun 2014-2016.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rais mengatakan, atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugian sebesar Rp1 miliar, di mana tersangka Hairiyi yang juga mantan Ketua lembaga Paud percontohan pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (KBM Murni) dan “Capasity Building Center” secara resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II A Jambi, Senin (13/08).
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Hairiya tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif guru honorer pendidikan anak usia dini tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi langsung ditahan.
Tersangka tersebut diperiska sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kali nya sejak di tetapkan sebagai tersangka dan selama pemeriksaan dilakukan penyidik yang bersangkutan selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Hari ini ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tetapi masih juga berbelit sehingga penyidik perlu melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap berkas perkaranya,” kata Rais.
Tersangka Hairiya ditahan untuk 20 hari kedepan dan nanti akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya jika berkas perkaranya belum juga lengkap.
Dalam kasus tersebut Kejari Jambi sudah mulai memeriksa tujuh orang saksi dan kemungkinan akan bertambah lebih lanjut sambil menunggu hasil perhitungan resmi atas kerugian negara kasus korupsi dana honorer guru Paud di Provinsi Jambi. ant