Muarasabak,AP – Untuk menindaklanjuti penipuan yang terjadi di bumi sepucuk nipah serumpun nibung, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengeluarkan surat edaran tentang peringatan adanya penipuan dengan mengatasnamakan pejabat lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabtim.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut bernomor : 489/60/SE/HMS/2018 yang mengiformasikan kepada OPD, Camat, Kades dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa, Sekretaris daerah, Kepala Bappeda dan atau pejabat dilingkungan Pemkab Tanjabtim tidak pernah menghubungi dan menugaskan asisten pribadi (ajudan) atau meminta pihak lain untuk meminta sejumlah uang terkait penambahan anggaran khususnya dana desa sebesar Rp.500.000.000 yang sifatnya swakelola dan atau untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun.
Pada point selanjutnya, Pemkab Tanjabtim meminta kepada masyarakat, khususnya Kepala daerah, Camat dan Kades serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanuung Jabung Timur yang mengetahui atau yang menjadi sasaran percobaan penipuan tersebut, agar tidak mudah percaya dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat atau berkoordinasi dengan bagian Humas protokoler Setda Tanjabtim dengan nomor telepon 08127387419/ 081540888840 atas nama Fajar alamsyah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanjabtim itu ditandatangai oleh Sekda, Sapril, SP.
Seperti dalam pemberitaan aksipost.com tertanggal 07 agustus 2018 lalu, Nama asisten Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan mengaku sebagai asisten Sekda dan melalui telepon selulernya, ia mengicar para kepala desa (Kades) untuk menawarkan dana swakelola desa berjumlah 500 juta diluar RPJMDes.
Sedangkan, informasi yang didapat oleh aksipost,com ada salah satu Kades di Kabupaten Tanjabtim yang kena tipu daya oleh penelpon yang tidak bertanggungjawab. Mungkin karena sudah ada korban, penelpon kembali menelpon Winarno erwin, Kades Pandan Lagan untuk menawarkan dana Swakelola 500 juta diluar RPJMDes tersebut untuk kelola oleh desa.
Mendengar tawaran itu, Kades Pandan Lagan langsung menolak tawarannya. Karena ia mengetahui kalau Sekda Tanjabtim tidak mempunyai asisten pribadi. Selain itu, jika Pemerintah desa mendapatkan dana Swakelola, harus memenuhi aturan yang telah ditentukan.“Tidak seperti ini caranya, karena Pemerintah desa juga mempunyai aturan terkait dengan penerimaan dan pengelolaan dana Swakelola,” kata Winarno erwin kepada aksipost, selasa (7/8) waktu itu.
Dalam durasi kurang lebih 15 menit, penelpon yang menggunakan nomor Telkomsel itu sedikit bernada memaksa agar Kades Pandan Lagan menerima tawarannya. Jika disetujui, prosesnya harus diselesaikan pada hari itu juga.
“Pak kades mau tidak, kalau pak kades bisa, harus hari ini, karena untuk Kecamatan Geragai cuma di Desa Pandan lagan yang mendapatkannya,” ujar Winarno erwin meniru suara penelpon yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Winaro erwin menghimbau, agar semua perangkat desa di bumi sepucuk nipah serumpun nibung dapat berhati hati dan selalu waspada dengan penelpon yang mengatasnamakan. Karena jika tidak hati hati, ditakutkan akan masuk keperangkap penelpon yang tidak bertanggungjawab. ”Semoga hal ini tidak terjadi lagi,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kabag humas Setda Tanjabtim Fajar alamsyah langsung menghubungi Sekda untuk mengklarifikasikannya. Dan melalui Kabag Humas, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim mengharapkan agar semua OPD hingga ke Pemerintah desa cepat melaporkan jika hal serupa terjadi.
“Jika ada penelpon yang menawarkan sesuatu, cepat lah melapor. Karena Pemkab tidak menerapkan hal yang seperti ini. Ada proses dalam pelaksanaan APBD, tidak sembarang, apalagi main telpon untuk memberikan anggaran, kan ini sudah jelas penipuan, Semua sudah ada aturannya. Kejadian ini sudah jelas indikasi penipuan,” pungkasnya.
Redaksi : Hipni Asro