Muaratebo, AP – Program kegiatan proyek di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 yang di peruntukan bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tersebar di sembilan kecamatan di 24 desa.
Hal tersebut di jelaskan oleh kepala dinas PUPR Tebo Hendri Nora,ST melalui kepala bidang Sumber Daya Air (SDA) A.Roni,ST kepada Aksipost Selasa (14/8) kemarin di kantornya bahwa program P3A di 24 desa di biayai APBN tersebut adalah usulan dari dinas PUPR Tebo, namun secara teknis dilapangan kita sama sekali memang tidak dilibatkan.
Usulan program P3A tersebut antara lain tersebar di kecamatan Tebo Ilir delapan lokasi, kecamatan Tebo Ulu lima lokasi, kecamatan Tengah Ilir dua lokasi, Kecamatan VII Koto satu lokasi, kecamatan Tebo Tengah satu lokasi, kecamatan VII Koto Ilir tiga lokasi, kecamatan Muaro Tabir dua lokasi, kecamatan Serai Serumpun satu lokasi, dan kecamatan Sumay satu lokasi,” urai Roni.
Pembangunan Proyek P3A ini “di paparkan Roni, rata-rata adalah saluran penahan air sawah tadah hujan, ada pun yang merupakan teknis pengairan irigasi hanya ada beberapa desa saja dari 24 desa kegiatan P3A di antaranya desa Pagar Puding kecamatan Tebo Ulu, desa Teluk Kasai Jambu Tebo Ulu dan desa Cermin Alam kecamatan VII Koto.
Penerima proyek P3A tersebut “lanjut Roni harus kelompok tani yang legal dan berbadan hukum, di kerjakan swakelola oleh masyarakat. Artinya mereka ada anggota dan ketuanya serta memiliki rekening kelompok karena anggaran akan di terima dan di transfer langsung ke rekening kelompok tani. Nilai proyek pembangunan P3A untuk setiap desanya adalah sebesar Rp.170 juta.
Kemudian setiap kelompok tani penerima proyek P3A dalam dua desa di dampingi oleh satu Tim Pendamping Masyarakat (TPM). TPM ini di rekrut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Yang akan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan proyek P3A di lapangan adalah TPM “ucap Roni meyakini. (ard)