Jambi, AP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Jambi sosialisasikan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Acara ini diikuti 170 orang perajin yang ada di Kota Jambi, dibuka Wakil Ketua Komisi X DPR RI HAR Sutan Adil Hendra bertempat di swisbell hotel, Selasa 14 Agustus 2018.
Acara ini kerjasama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Universitas Pembangunan Naaional Veteran Yogyakarta.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Deputi Fasilitasi HKI dan Rgulasi Ari Juliano Gema. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Direktur Teknologi Informasi Razila dan Marchienda Werdany. Lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat (LPPM) UPN Veteran Yogyakarta Ari Wijayani. Asosiasi konsultas hak kekayaaan Intelektua Endra Agung Prabawa dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pambangunan Agus Sunayo.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pambangunan Setda Provinsi Jambi Agus Sunayo dalam sambutannya mengatakan untuk mendapatkan paten bagi usaha mikro dirasakan dianggap mahal. Padahal dengan HKI usaha kecil bisa melindungi hak cipta dan disain sehingga tidak ditiru atau dijiplak orang lain. “Dengan ada merek maka harga dan mudah dikenal serta memiliki nilai tambah. Dengan demikian maka ekonomi kreatif dapat meningkat,” ucapnya.
Menurutnya HKI ini adalah hak eklusif kepada seseorang sebagai hak yang lahir karena karyanya. Untuk medapatkan HKI tentunya dengan tenaga waktu sehingga memiliki nilai tambah. Bukan sekadar perangkat hukum juga sebagai alat untuk terus berkarya. Sehingga ada kompetisi yang melek hukum, tuntutan ini melahirkan kecerdasan intelektual. “Melahirkan konsep dan kepada peserta dapat mengikuti acara ini sehingga bermanfaat untuk mengembangkan usaha dengan aman,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI HAR Sutan Adil Hendra mengatakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) merupakan solusi untuk mendapatkan HKI sehingga produk yang dihasilkan UMKM di Provinsi Jambi dapat dipatenkan. “Hari ini saya meminta setidaknya 150 orang mendapat HKI gratis. Saya minta semua UKM yang ada segera dipatenkan. Bekraf akan terus melakukan pendampingan,” ucapnya.
HKI menurutnya melindungi hak cipta jika tidak maka akan diambil orang lain. Jadi jangan sampai produk-produk yang ada dimiliki orang lain. Jika tidak dilindungi langkah bisnis juga terhambat bahkan sering terjadi sengketa merek dan usaha akan tenggelam. “Contohnya Kopi Kerinci yang dipatenkan sehingga ada identitas tersendiri,” ungkapnya.
Dijelaskannya HKI bisa menciptakan iklim bagi investor, mendorong penelitian dan pengembangan teknologi. Sehingga akan menambah daya saing produk. “Saya ingin upaya ini tidak bertepuk sebelah tangan dan mendapat tanggapan yang baik dari pelaku UMKM,” tegasnya.(maas)