MUARATEBO,AP– Pasca di tahannya Kepala desa (Kades) Aburan Batang Tebo (ABT) Tarmizi atas dugaan kasus korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 oleh Satuan tindak pidana (Tipikor) Polres Tebo Pemerintah daerah (Pemda) Tebo tidak akan mencapuri proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaksana tugas Sekretaris daerah Tebo Drs.H.Abu Bakar usai menghadiri sidang paripurna HUT RI ke 73 di gedung DPR Kamis (16/8) mengatakan bahwa “kita tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah pasca penahanan Kades ABT Tarmizi, oleh Tipikor Polres Tebo.
Kasus itu kan “sebut Plt.Sekda Tebo merupakan laporan dari masyarakat dan proses hukumnya sedang bergulir di kepolisian dan di kejaksaan. “Biarkan proses hukumnya berjalan, apalagi Kades tersebut sudah di lakukan penahanan oleh Polres Tebo.
“Kita tidak bisa menduga-duga terkait kasus pelanggaran penyelewengan maupun penyalahgunaan wewenang tersebut “namun demikian kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan akan kita lihat nanti seperti apa “jawab Abu Bakar singkat. (ard)