Muaratebo, AP – Warga dua desa yakni Tambun Arang dan Muaro Sekalo kecamatan Sumay ancam bakal turunkan massa untuk melakukan aksi demo jika persoalan yang telah menempuh jalan panjang dan melelahkan tersebut hingga dewan mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan kedua Kepala desa (Kades) tidak di indahkan oleh Pemerintah.
Liyas mewakili warga desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo kepada Aksi Post usai mendatangi kantor Pengadilan Agama Tebo dan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekda) Tebo menegaskan bahwa selama ini mereka kesal dengan persoalan yang nyata-nyata di sampaikan oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay di hadapan dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kalau pernikahan Kades Mardiana Tambun Arang dan Kades Suherman Muaro Sekalo di nyatakan tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Liyas mengatakan, atas dasar pernyataan KUA makanya Komisi I DPRD Tebo berani mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan kedua Kades. “Namun miris justru Pemerintah daerah (Pemda) Tebo malah tidak bisa dan berani mengambil tindakan tegas. Kami sebagai warga Tambun Arang dan Muaro Sekalo dalam waktu dekat bakal menurunkan massa untuk melakukan aksi demo besar-besaran ke komplek perkantoran Bupati Tenbo,” sebut Liyas meyakini.
Pada intinya Kami dua desa menolak di pimpin sama Kades yang doyan kawin, kami selaku masyarakat berhak menolak dan menurunkan Kades dari jabatannya, apalagi sudah ada pernyataan dari pihak Pengadilan Agama Tebo yang intinya sama dengan pernyataan KUA Sumay kalau pernikahan keduanya tidak sah melanggar undang-undang. Buat apalagi Pemda Tebo menunda-nunda pemecatan Kades,” tegas Liyas. (ard)