Kualatungkal, AP—Sepanjang Agustus 2018 tiga orang terduga pelaku pembakar lahan dan hutan diamankan anggota Polres Tanjab Barat. Terakhir Polres berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial MUL Bin Abdullah.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas nya IPTU H. willemi YS menjelaskan, pelaku membakar lahan dan hutan ini diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Jum’at tanggal 24 Agustus 2018, sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum mengamankan terduga, lanjut dia anggota gabungan ini melaksanakan olah TKP dan permintaan keterangan saksi peristiwa kebakaran lahan yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Kuala Latam Desa Suban Kec Batang Asam, Kab Tanjab Barat.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku berinisial MUL alias Adi bin Abdullah mulai imas tumbang semak belukar dilahan mulai tanggal 20 Agustus 2018, dia membuka kebun imas tumbang menggunakan 1 bilah parang panjang, luas lahan yang dimiliki seluas 5 hektar yang terdiri dari 1,5 hektar telah di tanam sawit yang berusia 11 bulan, dan 3 hektar lagi lahan semak belukar yang baru imas tumbang.
Terduga menerangkan pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018, sekira pukuk 24.00 WIB pergi ke lahan yang jaraknya 100 meter dari pondok terduga, kemudian terduga menggunakan kain dan 1 batang kayu gala panjang membuat obor lalu di bakar mengunakan 1 buah korek api / korek gas.
Setelah obor terbakar terduga langsung membakar sarang tawon yang berada di lahan. Setelah membakar sarang tawon, terduga langsung meninggalkan lokasi sarang karena takut disengat lebah, dan terduga tidak memadamkan apinya.
“TKP kebakaran merupakan lahan yang selesai di imas tumbang, TKP kebakaran di Dusun kuala Latam desa Suban Kec Batang Asam Kab Tanjab Barat, luas lahan bekas imas tumbang yang terbakar sekitar 2 Hektar, Lahan yang terbakar adalah milik pelaku dan dilokasi lahan yang terbakar sekitar 100 meter ada pondok milik pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat via selulernya, kemarin (25/8/18)
Ada beberapa orang saksi yang ikut diminta keterangan oleh pihak Polisi Polres Tanjab Barat yakni, 1. Saksi JIMI SETIAWAN. ( Petugas Manggala Agni )
- saksi M. HERYU ( petugas BPBD) menerangkan sbb :
- saksi JUMRI ( Masyarakat KMPA)
- saksi Sapri ( Masyarakat).
” Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah Parang Panjang, 1(satu) buah mancis korek api, 3 (tiga) batang /potong kayu bekas terbakar dan 1 (satu) batang kayu galah panjang bekas terbakar,” timpalnya.
Sementara itu, ditambah dia pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Perkara naik sidik tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Melanggar Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf ( h ) UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub ( PPLH ) atau 188 KUHPpidana,” jelasnya. (Lj)