Muaratebo, AP – Polres Tebo merilis pelaku terduga pembakar lahan yang berhasil di amankan hingga Agustus 2018, dari data yang dirilis ada 5 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polres Tebo.
Diantara kasus yang pelakunya berhasil di amankan adalah terduga pembakar lahan di daerah konsesi PT. Lestari Asri Jaya (PT. LAJ) di desa Semambu kecamatan Sumay seluas 400 meter persegi.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman mengatakan bahwa terduga pelaku yang di amankan adalah pria berinisial JS. Dijelaskannya dia sengaja membakar lahan tersebut untuk membangun kolam, JS membakar lahan menggunakan daun kering.
Atas perbuatan dan akibat kejadian tersebut, JS terancam sejumlah pasal di antaranya Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
JS turut di amankan beserta sejumlah barang bukti berupa kayu sisa bakaran, alat semprot dan parang, ucapnya.
“Hingga saat ini puluhan hektar lahan telah kita tangani. Selama memasuki musim panas ini banyak kebakaran hutan yang di sebabkan pembakaran dilakukan oleh pemilik lahan,” urai Kapolres Tebo.
Pelaku pembakar lahan lainnya yang turut di hadirkan dalam rilis tersebut “lanjut Kapolres Tebo adalah seorang pria berinisial S.
Pria inisial S ini di duga menjadi aktor penyebab terjadinya kebakaran lahan yang terletak di Dusun Danau Tanduk desa Mangun Jayo kecamatan Tebo Tengah, pada 21 Agustus lalu.
Dengan kejadian tersebut tim dari Polsek dan Polres Tebo turun menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati terduga pelaku pembakar lahan adalah S.
Dijelaskan oleh Kapolres Tebo bahwa S membakar dengan cara menebang dan membersihkan lahannya dengan tujuan akan di tanami kelapa sawit.
“Pelaku S kita tangkap di rumahnya dan dia mengakui telah membakar, lahannya,” terang Kapolres Tebo. (ard)