Pemuda 20 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara
Sungaipenuh, AP – Penyidik polres Kerinci, berhasil memgamankan pemuda berinisial D (20), warga Koto lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, kota Sungaipenuh.
Penangkapan dilakukan, karena D menyebarkan foto tak senonoh sebut saja Melati (13) “bukan nama asli” yang masih duduk di Sekolah Menengah di kota Sungaipenuh, melalui facebooknya Bunga Cantik kepada teman FB nya.
Hal ini diungkapkan kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat, dalam press release di Mapolres Kerinci, kemarin. Pengembangan dilakukan setelah korban bersama orang tuanya, melaporkan ke Polres Kerinci.
Pemaparan Kapolres, perbuatan tersangka, bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media facebook. Menurut Kapolres, korban mendapat permintaan pertemanan di akun fb miliknya, dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik, tanpa rasa curiga korban langaung mengkonfirmasinya.
“Tersangka mengirim pesan dengan kata ‘Beb’ (sayang), dan dibalas korban ‘ngapo’ (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan,” beber Kapolres.
Tidak hanya komunikasi melalui fb, tersangka juga melakukan komunikasi via messenger. Dalam komunikasi via messenger, sebut dia, tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun fb, tersangka dengan pose telanjang dada. Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan foto yang sama kepadanya.
“Karena tidak menaruh curiga, korban pun mengirim fotonya dengan pose yang sama seperti foto yang dikirim tersangka. Padahal foto yang dikirim tersangka, merupakan foto yang diambil di internet,” ungkapnya.
Lanjut dia, setelah berkirim foto dengan pose “menantang” tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh. Korbanpun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D.
Selain itu, saat ketemuan tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban. “Korban terkejut, dan setelah pertemuan tersebut korban lalu memblokir akun tersangka di fb. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, bahkan tersangka nuga menghubungi korban lewat telepon,” bebernya.
Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban, jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar oleh tersangka ke fb dan Whatshapp. Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.
“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran fb tersangka,” ungkap Kapolres.
Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun fb tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di fb, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.
“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindak lanjuti,” terangnya.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil diringkus, dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar menggunakan akun fb korban dan mengajak tersanka ketemuan di Desa Gedang, Sungaipenuh, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018 lalu. Setelah berkas lengkap, saat ini kasus tersangka segera dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hen)