Jakarta, AP – Pemerintah harus memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia di bidang industri sebelum membuat suatu produk karena landasan dari industrialisasi yang baik dalam suatu negara adalah SDM yang berkualitas.
“Untuk mempunyai fondasi yang kuat harus diketahui adalah manusianya dahulu, baru dikembangkan produknya,” kata Presiden Direktur Insan Bisnis dan Industri Manufaktur Indonesia (Ibima) I Made Dana Tangkas di Jakarta, Kamis, (30/8).
Menurut dia, hal tersebut juga menjadi resep dari sejumlah negara seperti Singapura yang sebenarnya minim sumber daya alam, tetapi karena mereka memiliki pengembangan SDM yang sangat baik, maka mereka bisa menjadi maju.
Ia menegaskan bahwa pengembangan SDM adalah untuk menciptakan manusia dengan mentalitas yang kuat dan dengan jiwa kepemimpinan yang baik.
Salah satu kelemahan di Indonesia, lanjutnya, adalah lebih menekankan kepada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya pengawasan berkelanjutan serta keteladanan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri yang bertugas meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor industri terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0.
“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Senin (27/8).
Hal ini sejalan dengan program prioritas di dalam Making Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas guna memacu daya saing industri nasional di kancah global.
Badan Pengembangan SDM Industri menjadi unit kerja setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin. Sebelumnya, fungsi ini diemban oleh unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon dua.
“Perubahan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018,” ungkap Menperin.
Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin. Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri.
Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.
Airlangga menegaskan, pemerintah telah menetapkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada pembangunan SDM. “Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,” tuturnya. ant