Sungaipenuh, AP – Satuan Resor Nakotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kerinci, kembali berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Kota Sungaipenuh.
Tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar narkoba. Pelaku berhasil dibekuk, kamis (30/8) sekitar pukul 15.30 Wib sore. Tersangka bernama Marihot Panggabean (61), Warga Desa Talang Lindung, kecamatan Sungai bungkal, kota Sungaipenuh.
Seentara barang bukti, yang ditemukan 5 paket Narkotika jenis shabu di dalam botol CDR, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk C’Kas Mode, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, kemarin. Pengakuan Kapolres, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan pengintaian.
Dikatakannya, pengintaian dilakukan disekitar rumah tersangka, dan saat tersangka ke luar rumah langsung dibuntuti oleh petugas.
“Saat tersangka sampai di pangkalan ojek, barulah petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan pencarian barang bukti,” beber Kapolres
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti alat hisap (bong), 5 paket Narkotika jenis Shabu dan 1 paket Narkotika jenis Ganja, serta barang bukti lainnya.
“Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut, adapun jumlah Shabu, 1,15 Gram dan Ganja, 190 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(hen)