Jambi, AP – Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang bertugas di kargo Bandar Udara Sultan Thaha Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman satu koli atau 10 kilogram kulit biawak ilegal.
Kepala Stasiun BKIPM Jambi, Ade Samsudin melalui Humas, Sukarni, di Jambi Kamis, mengatakan penggagalan pengiriman kulit biawak itu dilakukan berkat kerja sama, koordinasi dan komunikasi antara petugas BKIPM Jambi dengan ‘Avsec’ Bandara Sultan Thaha Jambi.
Petugas kita berhasil mengamankan pengiriman kulit biawak ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Kulit biawak sebanyak 1 koli, seberat 10 kg dan berisi 132 lembar diamankan karena tidak sesuai dengan ketentuan karantina.
Paket itu dikirim melalui cara pengiriman paket atas nama Agus, warga Jambi dimana identitas, alamat dan no kontak tidak lengkap dengan tujuan Karawang, Jawa Barat dan terhadap barang bukti itu dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan.
Rencananya kulit biawak tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 14.45 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, barang-barang kiriman TIKI tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui ‘x-ray’ oleh petugas.
Petugas Aviation Security (Avsec) kargo Bandara Sultan Thaha Jambi. Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman dari TIKI cabang Utama Jambi, ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai kulit reptil yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas bandara memanggil petugas dari BKIPM untuk memastikannya.
Kemudian petugas memanggil pengirim barang itu, dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar.
Dalam keterangan dokumen pengirimannya atau ‘manifest’ dari TIKI paket tersebut ditulis bahan, teryata dalam kemasan barang tersebut bukan berisi bahan yang sebagaimana tertuang dalam resi pengiriman yang diterbitkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi, namun berisikan 132 lembar kulit biawak air tawar (varanus salvator).
Setelah diperiksa ternyata dengan berat kemasan 10 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan ikan dan belum dilaporkan kepada petugas Stasiun KIPM Jambi. Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. pasal 6 huruf (a) dan (c) jo pasal (1) angka (10).
Pada resi pengiriman yang dikeluarkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi, disana tertera pemilik/pengirim barang tersebut bernama Agus dengan alamat Kota Jambi, dan keterangan isi barang kemasan tersebut adalah bahan, hal ini telah terindikasi bahwa si pemilik tidak memberikan keterangan identitas diri dan barang kemasan serta alamatnya yang tidak lengkap.
Hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun BKIPM Jambi. ant