Jambi, AP – Penyidik Polresta Jambi sedang melengkapi berkas perkara dua tersangka pengedar narkotika antar provinsi dengan barang buktinya 3,3 kg ganja kering diamankan dari salah satu paket jasa pengiriman yang berhasil diungkap petugas bandara Jambi.
“Penyidik Satnarkoba masih memeriksa intensif kedua tersangka pengiriman paket ganja kering melalui jasa pengiriman di Jambi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, Sabtu (01/09).
Proses pemberkasannya sudah berjalan dan dalam waktu dekat jika sudah bisa rampung dan akan dilimpahkan ke jaksa guna proses selanjutnya.
Kemudian polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pengiriman ganja itu karena pengakuan dari satu diantara tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari Padang, Sumatera Barat.
Untuk diketahui, dua tersangka yang telah ditangkap ditempat berbeda dan kini diamankan di Mapolresta Jambi adalah Ahmad Sutiyono alias Atoy, warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sebagai pemesan barang haram ganja 3,3 kg dan Rio Herwindo warga Bayung Lincir, Sumatera Selatan ini sebagai pengirim paket ganja tersebut.
Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Rio bahwa dirinya sudah mengirim paket ganja ke luar provinsi melalui jalur udara sebanyak tiga kali. Dua kali ke Cirebon dan satu kali ke Bekasi.
Terakhir paket ganja seberat 3,3 kg itu hendak diselundupkan dengan tujuan Jambi-Losari yang dipaketkan dalam kotak kardus kopi. Pengiriman itu menggunakan jasa pengiriman di Jambi, yang kemudian dikirim oleh dua orang kurirnya ke Cargo Bandara Sultan Thaha.
Paket itu, kemudian terdeteksi mesin mesin ‘xray’ petugas Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha dan oleh petugas pengamanan langsung melakukan pengecekan secara manual. Ternyata, terdapat tiga paket besar ganja kering beserta belasan bungkus kopi dan akhirnya kedua pelaku dibekuk ditempat dan lokasi provinsi yang berbeda.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. ant