Kerinci, AP – Pasca pemilihan kepala daerah, Calon bupati Zainal Abidin, tidak hanya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Zainal juga menggugat KPU dan Panwas Kerinci, ke DKPP dan PTUN.
Pasca gugatan ditolak MK beberapa bulan lalu, pada Sabtu (01/09) kemarin laporan ke DKPP berlanjut dan telah menjalani sidang pertama, dan saat ini masih menunggu hasil keputusan Majlis DKPP. Saat ini, KPU dan Panwas Kerinci, tengah menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“Benar, kita telah menerima surat panggilan dari Panitera PTUN Jambi,” ungkap Suhardiman, Devisi Hukum, KPU Kerinci, kemarin.
Diakuinya, bahwa laporan tersebut terbukti dengan surat panggilan dari PTUN Jambi nomor 21/G/2018/PTUN.JBI. Dimana, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi atas perintah ketua pengadilan sesuai dengan pasal 62 ayat 2 b undang undang nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009.
Memanggil KPU Kerinci dan Panwaslu Kerinci sebagai tergugat dalam perkara nomor 21/G/2018/PTUN.JBI untuk didengar keterangannya pada Senin (3/09) pukul 10.00 wib yang bertempat di PTUN Jambi. “Surat panggilan tersebut, ditandatangani langsung oleh Panitera, Miskini, SH, MH di Jambi pada 24 Agustus 2018,” sebutnya.
Penuturan Suhardiman, dalam laporan ke PTUN, calon Bupati Kerinci Zainal Abidin, meminta PTUN membatalkan penetapan calon Bupati Kerinci, terpilih pada Pilkada Kerinci 2018, beberapa waktu lalu.
Lanjut dia, Bukan hanya itu saja, penggugat juga meminta kepada PTUN untuk membatalkan SK Panwaslu Kerinci, terkait laporan dari Heri Zaldi yang tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. “Mereka minta PTUN membatalkan penetapan calon terpiih, dan termasuk SK Panwas soal laporan pelantikan pejabat tanpa izin,” jelasnya.
Dalam surat panggilan tersebut, pada sidang yang akan dilaksanakan Senin (03/09) hari ini, KPU Kerinci dan Panwaslu diminta untuk membawa SK panwaslu Kerinci tanggal 19 Agustus 2018 tentang pemberitahuan status laporan pelanggaran yang diajukan oleh penggugat bahwa laporan dari Heri Zaldi dengan terlapor Adirozal dinyatakan oleh Panwalsu Kerinci tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Begitu juga dengan Keputusan KPU Kerinci, tentang pentepan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kerinci terpilih yang diumumkan pada 12 Agustus 2018. “Kami juga diminta membawa aturan dasar terkait penerbitan objek sengketa dan data-data yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ucapnya.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Kerinci Devisi Hukum ini menegaskan bahwa, pihaknya siap mengikuti sidang dan menghadapi laporan tersebut. “Kita siap menghadapi, karna selama ini kami yakin telah menyelenggarakan Pilkada Kerinci sesuai dengan tahapan yang ada dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Begitu juga gugatan yang disengketakan Zainal Abidin ke PTUN, yakni terkait meminta membatalkan penetepan pemenang Pilkada Kerinci. Dirinya juga menyatakan, bahwa penetepan pemenang Pilkada Kerinci yang telah dilakukan Bulan lalu, sesuai dengan petunjuk, lanjutan, dan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi ke KPU Kerinci. “Itukan hasil setelah keputusan di MK, yang meminta kami untuk segera menetapkan pemenang Pilkada Kerinci,” tutupnya. (hen)