Jambi, AP – Prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2015 yang ditargetkan sebesar Rp300,06 miliar tidak tercapai dan menyebabkan daerah ini mengalami defisit sebesar Rp122,15 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan, hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan bahwa Silpa Pemprov Jambi tahun anggaran 2015 hanya Rp177,91 miliar.
Untuk menutupi selisih defisit Silpa pada rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2016 ini kita melakukan rasionalisasi belanja pada program/kegiatan.
“Namun tetap mengalokasikan kembali terhadap beberapa program yang bersifat wajib dan strategis dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Fauzi.
Angka rasionalisasi belanja itu, kata Fauzi, berjumlah Rp181,10 miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp8,40 miliar dan belanja langsung sejumlah Rp172,80 miliar.
Rasionalisasi belanja langsung terbagi pada rasionalisasi belanja yang bersumber dari DAK sejumlah Rp15,09 miliar dan rasionalisasi belanja dari sumber dana lainnya sebesar Rp157,61 miliar.
Selain itu, kata Fauzi, Pemprov Jambi juga mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp50,90 miliar dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah.
Yakni penambahan atas kekurangan anggaran pada belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi BPK RI atas audit laporan keuangan daerah tahun 2015 sejumlah Rp11,57 miliar.
Kemudian penambahan gaji dan tunjangan pada belanja tidak langsung yang diperkirakan sejumlah Rp762,54 juta, serta penambahan belanja bantuan keuangan kepada partai politik yang belum disalurkan pada tahun 2015 sejumlah Rp279,41 juta.
Selanjutnya pengalokasian kembali atas Silpa DBH-CHT sejumlah Rp2,50 miliar yang ditempatkan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Ada juga pengalokasian kembali atas Silpa BLUD tahun 2015 sejumlah Rp20,24 miliar terdiri dari Silpa Dinas Kesehatan sebesar Rp481,19 juta. Silpa RSUD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp14,05 miliar dan Silpa BLUD RSJ sebesar Rp5,71 miliar.
Berikutnya pengalokasian belanja BPJS sejumlah 4,25 miliar pada Dinas Kesehatan Jambi.
Kemudian pengalokasian honorarium Tenaga Bantu Penyuluh yang diangkat Pemerintah Pusat sebesar Rp486,1 juta untuk 325 orang dengan pembebanan 10 bulan honor dibayar pemerintah pusat, satu bulan dibayar Pemprov dan satu bulan dibayar Pemkab/Pemkot.
Terakhir Pemprov Jambi juga mengalokasikan belanja hibah yang dianggap sangat mendesak dalam rangka menjamin pelayanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Yaitu pemberian hibah sebesar Rp2,6 miliar untuk pembangunan kantor Polsek Tabir, Kabupaten Merangin akibat kerusuhan massa yang berujung pada pembakaran Mapolsek.
“Dari uraian itu maka jumlah anggaran belanja daerah pada rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2016 berkurang Rp130,19 miliar atau menurun 3,48 persen dari APBD Murni sebesar Rp3,74 triliun menjadi Rp3,61 triliun,” kata Fauzi menjelaskan.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov Jambi kata Fauzi dilakukan penundaan penyalurannya untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2016 sejumlah Rp193,82 miliar.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola minta semua SKPD di lingkup pemerintahannya untuk melakukan penundaan atau tidak melaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas, mebel dan rehabilitasi/pemeliharaan gedung kantor sampai dengan disalurkan DAU oleh pemerintah pusat.
Zola juga perintahkan SKPD agar melakukan langkah-langkah penghematan terutama belanja perjalanan dinas, rapat koordinasi, bimtek yang dilakukan di hotel, biaya rapat, iklan, ATK dan operasional kantor lainnya serta kegiatan yang tidak mendesak.
“Terhadap pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan oleh pihak ketiga, akan dilakukan pembayaran paling lambat akhir tahun 2016 setelah penyaluran DAU atau kemampuan keuangan Pemprov Jambi telah mencukupi” kata Zola.
Dia menambahkan, apabila Pemprov Jambi tidak dapat melakukan pembayaran atas seluruh hasil pekerjaan, maka akan diperhitungkan sebagai utang daerah untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. ant