Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) surati Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan sertifikat tanah milik berbelit-belit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang menuturkan, faktanya sudah sekitar sebulan yang lalu, pemkab menyurati BPN dan tembusan KPK, serta BPK RI.
Padahal pemkab sudah membayar biaya administrasi surat menyurat, namun pihak BPN hingga hari ini masih sangat belum ada kejelasan.
“Bahkan kita sudah tiga kali menyurati BPN. dan kita pertegas bahwa telah membayar,” ungkap Rajiun ke awak media, Rabu (05/09).
Menurut Rajiun, pengajuan sudah sejak dari tahun 1997, ada 200 lebih persil. Tapi yang selesai diproses baru sekitar seratus sertifikat.
“Lah itu kan sudah kita bayar. Sampai sekarang ini, nampaknya mereka baru memproses enam sertifikat. Bahkan enam sertifikat itu belum selesai. Dan masih ada sekitar seratus lebih lagi yang belum,” beber Rajiun. Sementara dari pihak BPN belum ada penjelasan terkait mangkraknya ratusan serifikat itu. (Her)