Kualatungkal, AP – Polemik kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuat DPRD angakat bicara. Bahkan DPRD Tanjabbar akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengklarifikasi lambannya proses pembuatannya.
Ketua komisi III, Bidang pembangunan dan kesejahteraan H. Syaifudidin Marzuki mengatakan, lamabannya pengurusan sertifikat tersebut membuat masyarakat Tanjabbar kecewa.
Syaifuddin juga menegaskan jika mendukung langkah pemerintah yang menyurati BPN pusat, bahkan sampai ke BPK dan lembaga anti rasuah.
“Untuk permasalahan ini kita akan bicarakan bersama, kita akan panggil pihak BPN untuk menjelaskan duduk perkara,” kata Syaifuddin.
Hal senada juga disampaikan Jamal Darmawan Sie, Wakil Ketua Komisi II, bahwa dalam hal ini Pemkab telah mengambil langkah yang tepat terkait permasalahan tersebut.
“Sangat mendukung apa yang dilakukan bupati terkait kepala BPN. Seharusnya walaupun instansi vertikal, harusnya bisa bekerja sama dengan pemda,” katanya.
Jamal berharap, kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini BPN dapat berjalan sebagai mana mestinya. (her)