Muarasabak,AP – Upaya untuk memutuskan transmisi penularan Virus Campak dan Rubella pada anak usia dini dibumi sepucuk nipah serumpun nibung, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengkampanyekan dan menganjurkan kepada orang tua untuk melakukan Vaksin Measles Rubella (MR) ditiap sekolahan.
Dan karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa, Vaksin MR tersebut hukumnya Mubah. Maka Dinkes Tanjabtim mengajurkan untuk melakukan Imunisasi melalui Measles Rubella kepada anak-anak disegerakan.
Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) itu adalah, suatu kegiatan Imunisasi secara masal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan Virus Campak dan Rubella pada anak sejak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim NS. Ernawaty, S.Kep, M.Kes menyampaikan, berdasarkan Fatwa MUI no 33 Tahun 2018 tentang pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Intitute Of India) untuk Imunisasi. Maka dalam pertimbangan saat ini ditemukan banyak kasus terjadinya penyakit Campak dan Rubella di Indonesia. Dan kedua penyakit ini digolongkan penyakit yang mudah menular dan berbahaya, karena bisa menyebabkan cacat permanen dan kematian. “Untuk mencegah mewabahnya dua jenis penyakit tersebut, dibutuhkan ikhitar dan upaya yang efektif, salah satunya melalui Imunisasi ini,” Paparnya.
Untuk melindungi anak-anak dan Masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit Campak dan Rubella ini, Pemerintah menjalankan program Imunisasi MR. Terkait dengan itu, Menteri Kesehatan RI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI tentang status hukum pelaksanaan imunisasi MR tersebut untuk dijadikan sebagai panduan pelaksanaannya dari Aspek keagamaan. “Mengingat Al’quran al-karim firman allah SWT yang menjelaskan larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan, Dan jaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan QS Al-Baqarah(2):195. Dan Firman allah SWT yang memperingatkan agar tidak meninggalkan Generasi yang lemah,” Sebut Erna menyerukan Fatwa MUI.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MUI memutuskan dan menetapkan Fatwa tentang pengunaan Vaksin MR. Ketentuan hukumnya, pertama pengunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Lalu Vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi. “Pengunaan Vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (Mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditumbulkan akibat tidak diimunisasi. Kebolehan pengunaan Vaksin MR, tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci ,” Papar Erna tentang ketetapan hukumnya dari MUI.
Selain itu, merujuk surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/444/Tentang pelaksanaan kampanye imunisasi MR fase 2 tertanggal 6 Agustus 2018. Dimana Menteri Dalam Negeri juga mendukung pelaksanaan Imunisasi MR, dengan menghimbau kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk turut mendukung dan mensukseskannya.
“Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim pun mendukung, dengan dinyatakannya Berdasarkan surat edaran nomor: 443/2303/Umum/VIII/2018 tentang Dukungan Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Campak Rubella (MR) di Kabupaten Tanjabtim,” pungkasnya.
Reporter : Hipni Asro