Kualatungkal, AP – Berniat ingin mengelabui leasing PT. BAF agar sepeda motor yang dikreditnya bisa bebas dari angsuran, Alfianto (26) warga jalan Bahari RT 16 Kampung Nelayan nekad mambuat laporan kehilangan palsu ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Niat ingin bebas dari tanggungan angsuran leasing setiap bulan, Alfian justru harus menahan pengabnya sel tahanan Polres Tanjabbar. Informasi yang diperoleh di Mapolres Tanjabbar, terungkapnya laporan palsu yang dibuat tersangka setelah Unit Opsal dan piket Reskrim Polres menerima laporan dan menginterogasi tersangka atas laporanya telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio CW miliknya.
Saat diinterogasi, tersangka didampingi pihak leasing PT BAF membuat polisi menaruh curiga. Kejanggalannya dari surat bukti pembayaran yang di tunjukkan oleh pelapor karena baru dibayar sebanyak 4 kali dengan tanggal tempo pembayaran setiap tanggal 24 tiap bulan kerap terlambat.
Usai menginterogasi pelaku, sekira pukul 12.30 Wib, unit Opsnal langsung mendatangi TKP rumah pelapor di Jl. Bahari Rt.16, Kel. Kampung nelayan, Kec. Tungkal ilir Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan observasi serta wawancara terhadap para saksi di sekitar TKP.
Berdasarkan keterangan awal pelapor Alfianto bahwa hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 04.30 Wib pelapor mengeluarkan sepeda motor Merk Yamaha type Mio CW warna merah No rangka MH35388607 No. Mesin E3R2E-1834404 dan memarkirkannya di depan rumah, selanjutnya pelapor meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci swicth kendaraan terpasang di lobang kontak swicth kendaraan.
Pelapor kemudian masuk ke dalam rumah berniat untuk mengerjakan sholat subuh, kemudian petugas meminta pelapor untuk menunjukkan tempat pelapor melaksanakan sholat subuh. Saat diminta menunjukkan arah kiblat dan dimana pelapor meletakkan sajadah, ternyata pelapor tidak memiliki sajadah serta bingung menunjukkan arah kiblat yang benar.
Dia beralibi saat sholat meminjam sajadah milik tetangganya nama Adi, lalu anggota opsnal mewawancarai nama Adi, dari keterangan dari nama ADI bahwa pelapor tidak pernah meminjam sejadah, dan pelapor terlihat semakin kebingungan lalu anggota opsnal mewawancarai istri pelapor bernama Yuli yang akhirnya mengatakan bahwa motor tersebut tidak hilang, namun direntalkan oleh pelapor kepada nama Amri.
Pengakuan istri pelapor tersebut unit Opsnal melakukan interogasi ulang kepada pelapor yang akhirnya mengakui bahwa motor tersebut dijual kepada Usman dengan harga Rp. 3.000.000 pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wib. Selanjutnya pelapor dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, lanjut dia fakta yang ada bahwa laporan Alfianto tentang telah terjadi TP.CURANMOR adalah tidak benar, bahwa sepeda motor Merk Yamaha type Mio Cw warna merah No rangka MH35388607 No. Mesin E3R2E-1834404 milik pelapor masih status Leasing dan telah di jual kepada Usman seharga Rp 3.000.000, bahwa sepeda motor Merk Yamaha type Mio Cw warna merah No rangka MH35388607 No. Mesin E3R2E-1834404 tersebut telah di bawa nama Usman ke Kecamatan Guntung Kab INHIL dan dari dalam kantong celana pelapor ditemukan 1 ( satu ) lembar kertas berisi catatan Skenario Cerita Kehilangan yang sudah di rencanakan oleh pelapor.
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah tidak benar dan merupakan Rekayasa pelapor karena ingin mengelak dari kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan roda dua Yamaha Mio kepada pihak Leasing PT BAF,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H Willemi.
Sementara itu, diatambah Willemi laporan yang dibuat oleh pelapor tersebut terkait tentang pencurian sepeda motor sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : *LP/B-105/VIII/2018/JBI/Res Tjb Brt/ SPK*, tanggal 01 September 2018.
“Tindakan yang kita lakukan mengamankan pelapor, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan Usman selaku pembeli kendaraan roda dua Yamaha Mio,” tandasnya.
Katanya, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan atau peristiwa pidana yang di ketahui bahwa peristiwa itu tidak ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHPIdana.(bjg)