Kualatungkal, AP – Kepolisian Polres Tanjabbar tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba yang masih beroperasi dalam Kota Kualatungkal. Kali ini terduganya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Beruntung Polres Tanjabbar berhasil menggagalalkan sebelum melakukan transaksi, pada Minggu (09/09) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sri Soedewi Belakang Puskesmas 2 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Pelaku yang berhasil diamankan itu, WAS (22) mahasiswa, warga jalan Nasional Ujung lorong Alfalah, Tungkal Harapan, Tungkalilir, Tanjabbar. Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Willemi YS menjelaskan, Minggu 9 September 2018 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di belakang puskesmas II, berbekal informasi tersebut anggota Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres TanjabbarIPTU David R. Yudhistira, S.I.K melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu ada motor masuk ke dalam lorong samping puskesmas II kemudian dilakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan badan, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang di simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di beli di Jambi (Pulau Pandan). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari pelaku WAS (22) barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) paket Kecil seberat 0,72 Gram Bruto, 1 (satu) unit sepeda motor No.pol .BH.3466 OH Merek Vario 1 SO warna Hitam. Kalau berat kotor keseluruhan plastik klip kecil yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis shabu : 0,72 Gram Bruto,” ungkap Kasubbag Humas Polres.
Pelaku diamankan berdasarkan LP/ A- 85/ IX / 2018/ JAMBI/ RES TJB BRT tanggal 9 September 2018. “Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Lj)