Terkait Penonaktifan Dua Orang Kades
Muaratebo, AP – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Drs.H. Abu Bakar,M.Si adu mulut dengan warga di depan ruang rapat, Senin (10/9) dan nyaris saja keduanya bentrok, warga ngotot minta penjelasan dan ketegasan terkait surat penonaktifan dua orang Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Muaro Sekalo yang belum ditandatangani oleh Bupati Tebo.
Warga dua desa yang kepalang tanggung menunggu kepastian status dua Kades merasa kesal melihat Plt.Sekda keluar gedung bersikap apatis kepada warga, spontan Plt.Sekda di hadang dan dicecar pertanyaan, atas surat penonaktifan Kades yang katanya akan diteken oleh Bupati Tebo.
Ketika warga minta ketegasan terkait penonaktifan Kades, terjadilah adu mulut sengit, keduanya pun sama-sama bersitegang tak ada yang mau mengalah.
Namun akhirnya, Plt.Sekda mengalah dan meminta kepada warga dua desa tersebut melalui beberapa perwakilannya masuk ke ruangan.
Saat dalam ruang rapat, warga tetap bersikukuh meminta kejelasan dan keputusan pasti mengenai surat TPPS tentang penonaktifan kedua Kades. Meski demikian Plt.Sekda H.Abu Bakar meminta kepada warga untuk bersabar karena penonaktifan dua Kades masih berproses, jelasnya kepada warga.
Jika tidak puas dengan pejelasan saya, silahkan temui Wabup atau Bupati, cetus Plt.Sekda dengan nada kesal kepada warga.
Warga dua desa kecewa berat dengan pernyataan Plt.Sekda Tebo H.Abu Bakar dan Bupati, “pasalnya mereka menilai kasus dugaan oknum Kades di duga berbuat asusila moral tersebut sudah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Penuh rasa kesal dan kecewa akhirnya warga berinisiatif keluar dari ruangan tanpa hasil yang di harapkan.
Sementara itu kuasa hukum warga dua desa, Tambun Arang dan Muaro Sekalo kecamatan Sumay DR.MT.Azri,SH,MH usai warga lakukan aksi demo kepada sejumlah awak media menegaskan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji dulu menyangkut persoalan penonaktifan dua Kades yang di duga menurut surat Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Tebo telah melanggar Undang-undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, urainya.
“Ya, kita akan berupaya mengajukan upaya hukum menuntut Bupati Tebo H.Sukandar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jawab Azri kepada awak media singkat. (ard)