Muaratebo, AP – Menyikapi jumlah kependudukan warga Rantau Jaya di patokan Km.55 kecamatan VII Koto kabupaten Tebo sebanyak 1267 Kepala Keluarga (KK) atau warga yang tinggal di kawasan Hutan Produksi (HP) kerap kali muncul menjelang tahun politik selalu jadi polemik namun persoalan ini tak pernah kunjung usai.
Camat VII Koto Alfian saat di konfirmasi Aksi Post menjelaskan bahwa persoalan identitas kependudukan warga yang tinggal di kawasan HP Rantau Jaya memang tidak bisa di anulir oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Rabu (12/09) kemarin.
“Meskipun data kependudukan asal dia tinggal, telah di cabutnya dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil dimana mereka tinggal, identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemkab Tebo tetap tidak bisa di proses atau keluarkan oleh Disdukcapil Tebo karena mereka tinggal diatas atau kawasan HP,” urai Camat Alfian.
Persoalan ini sebenarnya lanjut Alfian, sudah terjadi sejak tahun 2012 yang lalu. Meski berulang kali warga Rantau Jaya dan sekitarnya mengajukan pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) tetap tidak bisa dianulir. Tempat dia tinggal berada di atas kawasan HP. Data kependudukan yang sebelumnya telah mereka cabut di tolak Disdukcapil Tebo dikembalikan ke tempat asal dia tinggal.
“Jumlah KK warga di Rantau Jaya secara administrasi tidak masuk kedalam data resmi kecamatan VII Koto. Tapi informasi jumlah penduduk yang di klaim oleh mereka yang di tinggal di sana memang mencapai 1267 KK,”ucap Alfian.
Adanya sarana pendidikan disana seperti Sekolahan di akui Camat Alfian, bukan itu permasalahannya. “tapi data administrasi kependudukan warga tinggal di kawasan HP yang tidak bisa diakomodir untuk di keluarkan KTP nya, kata Alfian.
Terpisah Kadis Dukcapil Tebo Ir.Prayitno, M.Sc kepada aksipost melalui sambungan via telpon mengatakan bahwa mengenai data kependudukan warga Rantau Jaya yang berada dikawasan HP di kecamatan VII Koto di akuinya tidak bisa di lakukan.
“Pasalnya mereka tinggal atau menetap di lokasi kawasan HP. Sesuai Undang-Undang No.23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tak jadi masalah. Mereka tetap masih warga Propinsi di mana awalnya dia tinggal. Selagi warga masyarakat menetap di permukiman penduduk, bukan di kawasan HP identitas kependudukan bisa diproses oleh Disdukcapil,” ungkap Prayitno.
“Namun yang terjadi di kecamatan VII Koto seperti di Rantau Jaya kalau kita keluarkan atau proses KTP nya tentu melanggar UU Tentang kehutanan dan UU Tentang Tata Ruang, karena kawasan HP tidak boleh di jadikan permukiman,” jelas Kadis Capil Tebo. (ard)