Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua saksi itu antara lain Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso untuk tersangka Idrus Marham dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq untuk tersangka Eni Saragih.
KPK tengah mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, KPK pada Senin (10/9) juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua terhadap tersangka Kotjo.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017. Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar itu juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut. ant