Muarasabak,AP – Hasil pengecekan oleh Tim dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tim teknis pada rabu (12/9) lalu, ternyata tiang pilar 7 Jembatan Mauarasabak mengalami pergeseran. Pergesaran pun hingga 4 Cm. Dari pengukuran semula yang bergeser 40 Cm. Pergeseran ini lah yang membuat kondisi jembatan harus segera di perbaiki.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanjabtim Risdiansyah ketika dikonfrimasi mengatakan, secara visual memang tidak begitu parah. Namun dilapangan di tiang pilar 7 ada keretakan. Dari keretakan itu yang diharuskan Pemda mengambil langkah-langkah untuk perbaikan. “Tetapi kita tidak bisa membiarkan begitu lama. Dan harus segera di perbaiki,” katanya.
Menanggapi hal ini berbagai upaya akan dilakukan Pemkab Tanjabtim, agar kerusakan Jembatan Muarasabak tidak bertambah parah. Mulai dari pemberlakukan pola buka tutup lalu lintas, hingga pembatasan tonase kendaraan yang akan melintas di Jembatan Muarasabak itu sendiri.
Saat ini kendaraan yang boleh melintasi jembatan hanya kendaran yang memiliki tonase maksimal 8 ton saja. Kebijakan ini terpaksa dilakukan mengingat kondisi jembatan yang semakin parah, dimana salah satu sambungan badan jalan jembatan sudah bergeser hingga 14 cm. Belum lagi ditambah kedudukan jembatan itu sendiri yang bergeser 40 cm, yang diketahui dari hasil survey pihak Kementerian PU beberapa tahun lalu.
“Secepatnya kita akan memberlakukan pembatasan tonase, saat ini tim kita tengah mengecek jembatan untuk mengetahui sebarapa parah kerusakan jembatan,” ujar Risdiansyah.
Pergeseran kedudukan jembatan sebanyak 40 cm jelas Risdiansyah, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihak Kementerian PU pada 2014 lalu. Tepatnya tak lama setelah Jembatan Muarasabak ditabrak.
Terkait wacana perbaikan jembatan sendiri, jika upaya hukum yang dilakukan Pemkab Tanjabtim kembali gagal. Maka Pemkab Tanjabtim akan segera melakukan perbaikan, dengan menganggarkannya melalui APBD Tanjabtim.
“Perhitungan awal perbaikan jembatan diperkirakan menelan dana sekitar Rp. 21 milyar, tidak tahu kalau sekarang karena hitungan itu sudah beberapa tahun yang lalu. Jika upaya hukum gagal, mau tidak mau kita harus mengganggarkan dana perbaikan dan itu harus dilakukan dalam satu tahun anggaran bukan multi year,” tandasnya. (fni)