Merangin, AP – Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahub 2014 tentang Aaratur Sipil Negara adal 133 ayat 1 PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil telah ditegaskan bahwa sekretaris daerah selaku jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Artinya jabatan Sekda Merangin yang saat ini diduduki Sibawahi sudah berakhir 16 September 2018. Sebab Sibawaihi dilantik sebagai Sekda Merangin pada 16 September 2013 lalu.
Namun hingga hari ini Senin 17 September 2018, Sibawaihi masih tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa yakni sebagai Sekda Merangin.
Bahkan dirinya juga menghadiri Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-Perubahan) tahun anggaran 2018 di DPRD Merangin.
Lantas bagaimana dengan kebijakan dan surat yang ditandatangani Sibawaihi? Pj Bupati Merangin, Apani Saharudin mengatakan memang ada aturan tentang masa jabatan Sekda cuma lima tahun.
“Ya, telah lima tahun tanggal 16 kemaren. Tapi turunan dari aturan tersebut belum begitu tegas, sehingga kita belum dapat pemberitahuan bahwa jabatan Sekda itu habis dari pusat, oleh sebab itu beliau masih melaksanakan jabatan Sekda, kejadian ini tidak hanya terjadi di Merangin, tapi juga tempat lain, akan tetapi kami terus konsultasi,” kata Apani.
Terkait berakhirnya jabatan Sekda Merangin, dilanjutkan Pj Bupati dirinya bersama Sekda sudah mempertanyakan hal itu ke BKN dan KASN.
“Kami mempertanyakan bagai mana status dan kondisi, tapi belum ada jawaban yang pasti. Karena belum adanya aturan yang memberhentikan beliau, ya (kebijakan atau surat yang ditandatangani) masih legal karena pejabat biasanya diberhentikan dengan surat keputusan. Sementara untuk Sekda Merangin belum ada surat pemberhentian,” terang Apani lagi.
Hal ini juga dikui Sibawahi, bahwa dirinya masih bertugas sebagai Sekda Merangin. Dia menyebutkan memang ada aturan menyebutkan bahwa jabatan Sekda cuma lima tahun.
Terkait hal itu, diakuinya juga menjadi kekhawatiran secara pribadi maupun dinas. Sebab itu beberapa waktu lalu, bersama Pj Bupati Merangin dirinya mendatangi BKN dan KASN namun belum mendapatkan keterangan yang tegas.
“Saya hari ini sudah lewat satu hari. Yang dikwatirkan apakah legal saya sebagai ketua TAPD hari ini. Dan berjalannya waktu apakah saya akan mengembalikan tunjangan, itu resiko berat bagi pribadi dan dinas,” aku Sekda.
“Maka dari itu Rabu yang lalu bersama Pj ke BKN dan KASN mempertanyakan hal ini, solusinya Pj Bupati diminta surati mlMendagri mempertanyakan hal seperti ini. Jika diperpanjang apa dasar diperpanjang atau distop,” tambahnya lagi.
Selain itu, dilanjutkan Sibawaihi dirinya juga sudah melaporkan hal itu ke ketua DPRD Merangin untuk mempertanyakan terkait jabatan Sekda Merangin.
“Sebenarnya tempat lain juga ada yang berlanjut di Sarolangun dan Bungo itu lebih hingga enam tahun. Saya tidak mau ambil resiko, untuk itu saya juga sudah lapor ke ketua DPRD, besok salah satu pimpinan dewan didampingi komisi dan BKD meminta petunjuk ke Mendagri, BKN dan KSAN,” tuntasnya. (nzr)