Kualatungkal, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat akan panggil Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat terkait keputusan bersama tiga menteri mengenai pegawai negeri sipil yang tersangkakan korupsi, dan adanya ASN Tanjab Barat yang tersandung.
Menurut Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza, ia mendukung adanya aturan tersebut, karena ini sudah menjadi keputusan bersama tiga menteri yaitu Menpan RB, BKN dan Mendagri.
Icol sapaan akrab Faizal Riza,dengan lantang untuk mempersilahkan BKPSDM menindaklanjuti keputusan tersebut. Sebab kata icol, pada prinsipnya keputusan tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Tetapi kita perlu mempelajari lebih lanjut terkait dengan aturan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang di dapat Faizal, ada perintah pengadilan untuk merehalibitasi nama – nama yang tersandung kasus korupsi. “Apakah benar, kita belum tahu, tapi paling tidak informasi-informasi ini harus kita pastikan,” katanya.
Untuk itu lah pihaknya berencana memanggil BKPSDM untuk penjelasan aturan tersebut. “Kita akan panggil terkait hal itu,” katanya.
Namun, dia menegaskan sangat mendukung adanya upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Semangatnya adalah mendukung pemberantasan korupsi, dan kita mendukung itu. Tetapi jangan sampai melanggar hak asasi manusia, itu yang paling penting,” katanya.
Terlebih kepada mereka yang tersandung dalam aturan tersebut, Faizal menyarankan sebaiknya mundur saja dari ASN. (her)