Muarasabak,AP – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan rapat Pleno Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekira pukul 20.00 wib kamis (20/9) malam ini, maka dari jumlah DCT yang telah ditetapkan, sebanyak 268 orang Calon Legislatif (Caleg) terdaftar Memenuhi Syarat (MS).
Kepada aksipost.com, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis yang saat itu didampingi oleh Samsedi selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim menjelaskan, kalau data KPU pada Daftar Calon Sementara (DCS) lalu, sebanyak 269 orang yang masuk kedalam daftar calon. Namun sebelum ditetapkan menjadi DCT, terdapat satu orang dari Dapil I yang mengundurkan diri.
“Sehingga pada rapat Pleno yang digelar, telah ditetapkan sebanyak 268 orang untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 mendatang. Dari jumlah DCT 268 orang itu, terdiri dari 167 orang laki laki dan 101 orang perempuan,” jelas Nurkholis.
“Alasan mengundurkan diri itu kembali ke internal mereka, pada prinsipnya diregulasi PKPU 20 itu juknisnya boleh mundur sebelum ditetapkan menjadi DCT. Meskipun pada DCS telah ditetapkan Memenuhi Syarat. Jadi, kalau dia tidak mengundurkan diri (tetap) masuk DCT, karena secara resmi dari Partai satu orang mengundurkan diri maka dihapus dari DCT,” sambungnya.
Kemudian ia mengungkapkan, Dari jumlah 16 Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang, terdapat dua Parpol yang tidak mengikuti Pemilu di Kabupten Tanjung Jabung Timur dikarenakan tidak ada Calon Legislatif (Caleg) nya. Adapun Partainya adalah PKPI dan Garuda.
“Karena pada prinsipnya, ketika mereka mendaftarkan dan sudah Memenuhi Syarat (MS) memang memang mereka tidak mendaftar. Untuk 14 Parpol lainnya, hanya Partai Golkar dan Pan yang full medaftarkan Calegnya,” pungkasnya.
Reporter : Hipni Asro