Muarasabak,AP – Mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019 mendatang merupakan tahapan kampanye, Menyikapi tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menghimbau kepada seluruh element agar kiranya taati aturan main dalam Kampanye terutama kampanye di media sosial.
Samsedi, selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi aksipos.com senin (24/9) siang mengatakan, terhitung dari tanggal 23 September 2018 ini sudah memasuki tahapan kampanye untuk Pilpres dan Legislatif. Dimana dalam Kampanye tersebut tentunya ada yang boleh dan ada yang tidak.
“Nah, pemahaman terkait yang boleh dan tidak inilah yang mesti dipahami bersama agar kedepannya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu 2019 yang Aman, Damai serta berintegritas,” katanya.
“Terkait hal ini, kita kembali mengingatkan kepada element masyarakat khususnya kepada peserta pemilu, ASN dan lembaga lembaga lainnya agar tidak menyalahi aturan yang ada terkait Kampanye. Dalam hal ini seperti ASN agar kiranya bijak dalam menggunakan Media Sosial jangan terjebak dengan ketidak tahun terkait regulasi pemilu,” sambungnya.
Samsedi menjelaskan, pada Undang – undang nomor 7 tahun 2017 sudah cukup jelas telah dipaparkan pada pasal 283 ayat 1 yang kurang lebih menyatakan kalau, ASN dilarang mengadakan aktifitas keberpihakkan kepada salah satu peserta Pemilu dengan dan dipertegas pada pasal 2 nya yakni berupa ajakan himbauan Seruan dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
“Adanya regulasi yang mengatur terkait netralitas tersebut, kita perkuat fungsi pengawasan dan pencegahan agar kiranya seluruh unsur ASN khususnya di kabupaten Tanjabtim mengerti terkait regulasi Pemilu,” jelasnya.
Sementara untuk partai peserta Pemilu sendiri yang dalam hal ini Partai Politik Dan caleg -caleg nya, juga diberlakukan larangan yang kurang lebih sama diantaranya yakni, adanya larangan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan serta sebaran ataupun tempat tempat yang boleh dan yang tidak untuk ditempel stiker baleho dan bahan lainnya yang sifatnya berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti tidak boleh menempel APK ditanam dan pepohonan, tempat ibadah sarana pendidikan jalan protokol serta tempat pelayanan kesehatan.
“Terkait hal tersebut, sebelumnya telah kita lakukan sosialisasi dan aturan terkait hal tersebut sudah kita sampaikan kepada penghubung Parpol agar turut disosialisasikan kepada Caleg Calegnya. Ini merupakan salah satu upaya kita dalam mengedepankan pencegahan,” tuturnya.
Agar Pemilu 2019 nanti mampu tercapai sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang undang, maka Bawaslu Tanjabtim sangat membutuhkan kerjasama atau keterlibatan berbagai pihak dan berbagai element masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasinya.
“Karena itu, didalam hal ini kami mendorong agar kiranya partisipasi masyarakat mampu berperan serta sebagai upaya mencapai tujuan Pemilu itu sendiri yakni kedaulatan Rakyat,” pungkasnya.
Reporter : Hipni Asro