Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menunjuk tiga orang pejabat sementara kepala desa di daerah itu karena mengundurkan diri atas pencalonan legislatif 2019.
Ketiga PJS Kades telah mendapat persetujuan dari Bupati, diantaranya kades Sungai Terap, kades Lubuk Sebontan dan kades Mekar Jati.
“Sudah ditunjuk semuanya PNS berdasarkan aturan untuk PJS,” sebut Agoes Mamoen Kabid pemberdayaan masyarakat desa Setda Tanjabbar kemarin.
Agus menyebut setelah ditunjuk ketiga kades ini akan dilantik menjadi PJS oleh camat setempat. Pihak PMD sudah melayangkan surat kepada tiap-tiap camat untuk segera melakukan pelantikan para PJS kades. “Ini dilakukan agar pemerintahaan di desa tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menyebut nantinya setiap PJS kades akan menjabat kurang lebih selama satu tahun hingga tahun depan. Setelah itu ketiga desa juga akan melakukan pemilihan kades serentak secara langsung.
Apabila ketiga PJS kades ini mau ikut dalam pilkades mendatang, Agus mengatakan bahwa mereka harus meminta izin dulu kepada Bupati selaku kepala deerah. Ini dikarenakan status mereka sebagai PNS. “Aturannya boleh asal ada izin bupati,” ujarnya.
Lebih jauh dirinya mengingatkan kepada setiap PJS kades apabila sudah dilantik nantinya untuk tidak melakukan politik praktis atau terlibat dalam kegiatan politik. “Mau Kades definitif ataupun PJS semuanya dilarang sesuai ketentuannya,” pungkasnya. (bjg)