Merangin, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Merangin Periode 2018-2023, Rabu (26/9).
Menariknya, saat sidang akan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail, Adnan yang tak lain anggota DPRD Merangin dari partai Demokrat mengangkat tangan dan mengajukan interupsi.
“Sebelum sidang paripurna dibuka secara resmi, sejatinya dua pimpinan kita hadir, apa alasan mereka tidak hadir, tolong jelaskan agar masyarakat tahu,” kata Adnan.
Sementara untuk menjawab ini, Zaidan meminta Sekretaris Dewan Fauziah untuk menjelaskan. “Saat ini hanya ada satu Wakil Ketua yaitu Isnedi. Beliau sedang sakit,” jelasnya.
Fauzi Yusuf lanjut Fauziah, hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan telah dicabut. Hal itu sesuai dengan peraturan PKPU, otomatis ia tidak lagi menjabat sebagai unsur pimpinan.
“Dewan dilantik oleh Gubernur, sejatinya pemberhentian juga dilakukan oleh Gubernur. Pertanyaan saya apakah ia sudah diberhentikan atau oleh Gubernur, dan kalau sudah apakah ada surat-suratnya,” sanggah Adnan.
Untuk menjawab ini, Zaidan mempersilahkan Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Merangin M. Nasir untuk maju ke depan dan menjelaskan.
“Yang tidak hadir semua ada surat-suratnya, kecuali dari Nasdem karena ada bimtek di Jambi.”
“Terkait Fauzi Yusuf, kami telah konsultasi dengan KPU maupun DPRD Provinsi Jambi. Dalam konsultasi tersebut yang pindah partai otomatis tidak lagi menjadi anggota Dewan,” pungkasnya.(nzr)
Lifestyle