Jambi, AP – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, sampai sat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 69 orang yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 276 orang wajib lapor.
“Nanti kalau ASN tidak menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-lhkpn sampai akhir batas yang ditentukan akan kena sanksi,” tutur M Dianto, Selasa (02/10) usai membuka sosialisasi LHKPN di ruang Pola, Kantor Gubernur.
Sekda menjelaskan pada 31 Oktober 2108 merupakan batas bagi ASN yang belum menyampaikan LHKPN, namun jikalau tetap tidak melaporkan akan disanksi berupa diberhentikan sementara pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sampai yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban menyampaikan lhkpn-nya.
“Saya harapkan pad a seluruh ASN yang wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas yang ditentukan,” tutup M Dianto. sam