Merangin, AP – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Adalah DW alias D (26), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan J alias K (28) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, yang diamankan aparat saat sedang membuat paketan shabu.
Mereka ditangkap di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun, pada Kamis (4/10) lalu. Bersama mereka turut diamankan enam paket narkotika jenis shabu dengan berat 5, 48 gram.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan hal ini. Ia mengatakan keberhasilan operasi penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) sering terjadi transaksi shabu.
“Kejadian berawal pada Rabu (3/10) saat petugas (tim opsnal, red) yang sedang piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun sering terjadi transaksi (shabu, red),” ungkapnya, Senin (8/10).
Tanpa menunggu lama lagi lanjut I Kade, petugas segera bergegas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan yang memakan waktu dua hari, hingga Kamis malam (4/10) atau sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah penyelidikan yang mendalam, aparat melakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata I Kade.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) lainnya, yaitu enam pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah sendok takar, dua unit handphone merek nokia beserta kartu sim, satu perangkat alat hisap shabu, dan satu buah korek api gas.
“Atas dasar itulah, pelaku kita gelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, mereka semua adalah pengedar shabu” pungkas I Kade.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (nzr)