Jambi, AP — Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) didampingi Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Jambi (LP3 TKJ), Selasa (9/10), menggelar aksi penolakan relokasi tempat mereka berjualan namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tetap akan merelokasi tempat tersebut, di depan kantor Gubernur Jambi.
PKL tersebut merasa kecewa dengan rencana Pemprov yang akan mengusur tempat mereka berjualan, menurut mereka, puluhan pedagang disana telah puluhan tahun berjualan di dikawasan Rumah Sakit Raden Mattaher.
“Padahal mereka adalah asli penduduk setempat dilingkungan RSUD Raden Mattaher yang sudah berdagang dan di tempat oleh pimpinan RSUD Raden Mattaher yang sebelumnya,” ujar Adian Teguh selaku Koordinator Lapangan di Depan Kantor Gubernur.
Menanggapi aksi yang dilakukan oleh para pedagang ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo langsung melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Dalam inspeksi itu, Asisten II Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Agus Sunaryo didampingi, Karo Hukum Setda Pemprov, M Ali Zaini, Karo Aset, Riko, Dirut RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Hendrawan. Lakukan mediasi dengan para pedagang yang berada dalam Kawasan RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dikatakan Asisten II Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Agus Sunaryo pada prinsipnya pihak pemerintah akan mengakomodir permintaan dari PKL.
“Nanti PKL akan tetap di relokasi kekantin yang telah ditetapkan, akan tetapi, saat ini diberikan waktu satu minggu untuk berbenah, ini kan Kawasan rumah sakit, orang orang sakit banyak disini, berbagai penyakit ada, kan jadi pertanyaan soal steril atau tidaknya makanan yang dijual, itu yang menjadi kekawatiran kami,” katanya.
Ditambahkannya, kedepan nanti setelah PKL direlokasi ke kantin yang di depan RSUD Raden Mattaher dan akan dipungut restribusi sebesar Rp 100 ribu per setiap bulan.
“Tidak ada lagi namanya pungutan harian dan sistim sewa yang memberatkan PKL,” ucapnya. (Bdh)