Jakarta, AP – Rangguk Kumun dari wilayah kecamatan Kumun debai, dan empat Kekayaan budaya yang dimiliki Kota Sungaipenuh, saat ini sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari pemerintah pusat.
Selain Rangguk Kumun, empat budaya kota Sungaipenuh yakni, Lapeak Koto Dian, Kenduri Sko, Ntak Awo dan Tari Iyo. Sebelumnya, Tari Asek dan Tale Nek Jei sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagai warisan budaya tak benda.
Sertifikat Warisan Budaya Takbenda untuk 5 (lima) kebudayaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (10/10)
Penyerahan sertifikat Warisan budaya takbenda tersebut dilakukan Dirjen Kebudayaan, Hilman Farid kepada Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar, pada acara apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018 di Jakarta.
Sementara itu, Walikota Sungaipenuh, H.Asafri Jaya Bakri, yang hadir pada acara tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Pendidikan dan Budayaan RI yang sudah mempercayai cagar budaya Kota Sungaipenuh, menjadi salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
“Kita tetap berkomitmen untuk mengembangkan dan memanfaatkan serta melakukan pembinaan terhadap warisan budaya tersebut sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan, ” ungkap walikota.
Dalam acara yang digelar di Gedung Kesenian Jakarta tersebut, Rangguk Kumun berhasil mendapat aprisiasi dari kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai peserta tertua yang aktif membantu menjaga warisan budaya. (hen)