Kualatungkal, AP—Dua tahun terakhir, Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Bidang Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi menguji kompetensi tenaga terampil (tukang). Tahun ini sebanyak 75 peserta baik dari tukang dan asosiasi kontraktor mengikuti pelatihan sekaligus uji kompetensi tenaga terampil.
Kegiatan ini digelar selama dua hari, dari Kamis (11/10) hingga esok hari, Jumat (12/10). Pelatihan dipusatkan di Kantor PUPR Tanjabbar.
Kepala Dinas PUPR Tanjabbar melalui Kabid Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi Gurmardi ST mengatakan, pada pelatihan peningkatan tenaga terampil jasa kontruksi tahun lalu, ada 60 tukang yang mendapatkan sertifikasi jasa terampil.
Tahun ini, diharapkan dari 75 peserta yang mengikuti pelatihan, bisa lulus keseluruhannya. “Besok (jumat) uji kompetensinya. Pengujinya dari LPJK,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Kamis siang.
Dikatakan dia, para peserta dilatih baik secara teori maupun praktek. Mulai dari teknik pengecoran, pemasangan lantai keramik hingga pengecatan bangunan. Diharapkan, para tukang yang bersertifikasi bisa meningkatkan kemampuan dan penghasilannya.
“Sebagaimana amanah UU Nomor 2 tahun 2017, pasal 70 tentang Jasa Kontruksi, disebutkan wewenang pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PUPR untuk meningkatkan tenaga terampil atau tukang. Artinya, harus ada sertifikasi. Dan kewajiban bagi rekanan untuk memberdayakan tenaga terampil yang bersertifikasi,” timpalnya.
Berdasarkan data Badan Statistik Provinsi Jambi, ada 4.349 tukang di Kabupaten Tanjabbar. Sementara yang baru bersertifikasi dan lulus uji kompetensi tenaga terampil sebanyak 60 orang.
“Kalau 75 orang yang ikut pelatihan hari ini dan esok itu lulus semua, maka tenaga terampil yang bersertifikasi di Tanjabbar baru 135 orang,” jelas Kabid Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi Gusmardi ST.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan para camat, untuk mendata jumlah tukang yang ada di Tanjabbar, menyesuaikan data dari badan statistik.
Kedepannya, pihak PUPR terus mengadakan pelatihan kepada para tukang, demi peningkatan tenaga terampil yang bersertifikasi.
Dengan demikian, pekerjaan bangunan yang dibiayai pemerintah harus dikerjakan para tenaga terampil yang lulus kompetensi.
“Aturannya sudah begitu. Sudah ada kewajiban bagi penyedia jasa untuk menggunakan tenaga terampil yang bersertifikasi,” timpal dia.
Mengenai sanksi bagi rekanan yang tidak mempekerjakan tenaga terampil, Gusmardi aturan ini belum mutlak diterapkan sepenuhnya. Pasalnya, jumlah tenaga terampil yang bersertifikasi masih sangat minim.
“Kayaknya belum ada sanksi, tapi kita mengharuskan untuk memberdayakan tenaga terampil yang bersertifikasi. Kecuali nantinya sudah banyak tukang-tukang kita mengikuti uji kompetensi, baru ada sanksi tegas,” tandasnya.(it)