Sarolangun, AP – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 tahun 2014 tentang Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan ( P2DK ). Untuk tahun 2018 setiap desa dan kelurahan mendapat dana sebesar 200 juta rupiah.
Pendadmping PP2DK Kabupaten Sarolangun di ketuai Taufik Hermansyah ,Izhar,SPdI dan Almudasir,ST saat ditanya perkembangan dan progres Program P2DK tahun 2018 hingga bulan September mengatakan, Sesuai Peraturan Bupati H Cek Endra nomor 39 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program P2DK tahun 2018 di utamakan di sektor pertanian,peternakan,perikanan, perkebunan dan kegiatan ekonomi masyarakat lannya. Hasil epaluasi di setiap desa dan kelurahan pencairan dana sudah mencapai 100 persen sedangkan progres kegiatan sudah mencapai 80 persen, Almudasir menambahkan hingga awal Desember pelaksnaan selurh kegiatan akan selesai dan kita optimis program P2DK dapat menuju masyarakat kabupaten Sarolangun Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko lebih sejahtera.pungkas dasir.luk